Pentingnya Hak Cipta Musik bagi Musisi, Begini Cara Mendaftarkannya

Jakarta, Musichotz.com - Belum lama ini muncul polemik antar musisi-musisi kenamaan Indonesia. Mulai dari larangan Once menyanyikan lagu-lagu dari Dewa 19, hingga larangan The Groove membawakan lagu ciptaan sang mantan vokalis, Rieka Roeslan. Salah satu dasar munculnya larangan tersebut didasari dengan pentingnya kesadaran akan Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual bagi musisi di Indonesia.


Penting diketahui, musik menjadi salah satu subsektor ekonomi kreatif potensial di Indonesia. Menurut Outlook Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021/2022, proyeksi nilai PDB subsektor musik pada 2021 mencapai Rp6,80 Triliun. 


Ke depannya, bukan hal mustahil jika subsektor musik terus mengalami peningkatan pendapatan. Diperkirakan, pertumbuhan CAGR (Compound Annual Growth Rate) pendapatan musik dalam lima tahun ke depan dapat meningkat 12,8% dengan dorongan digital streaming yang makin marak.


Namun, subsektor musik memiliki tantangan besar yang belum terselesaikan secara maksimal. Tantangan tersebut meliputi masalah pembajakan, royalti, dan Hak Cipta yang menyebabkan perkembangan industri musik di Indonesia sedikit terhambat. 


Pentingnya Hak Cipta bagi Musisi Indonesia


Sebenarnya, Indonesia punya banyak musisi bertalenta. Sayangnya, banyak pencipta lagu dan musisi yang hidupnya kurang sejahtera karena tidak mendapatkan haknya secara layak. Berkaca dari kasus tersebut, sudah seharusnya musisi Indonesia lebih peka terhadap pentingnya Hak Cipta untuk karyanya. 


Menyambut Hari Musik Dunia yang jatuh pada 12 Juni, tidak ada salahnya Sobat Parekraf sebagai musisi, atau pelaku industri kreatif mulai memahami tentang pentingnya Hak Cipta atau mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas semua karya yang dimiliki.


Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif pencipta atau orang menciptakan musik atau karya tersebut. Umumnya, Hak Cipta lagu terbagi menjadi tiga bagian, yakni: Mechanical Rights (hak mendapatkan royalti dari produksi lagu pada beberapa media), Performance Rights (hak mendapatkan royalti dari pertunjukan yang memainkan lagu tertentu), serta Synchronization Rights (hak mendapatkan royalti apabila lagu dipakai dalam film, iklan, maupun video).


BACA JUGA: Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Inteletual dalam Ekonomi Kreatif 


Jangan salah kaprah. Nantinya, pihak yang wajib membayar royalti bukanlah musisi yang memainkan lagu dari musisi lain yang sudah memiliki Hak Cipta. Mengutip dari Kompas.com, musisi senior sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), Candra Darusman menjelaskan, biaya royalti akan dibebankan kepada pelaku atau penyelenggara (EO), seperti salah satunya pihak penyedia konser atau pemilik kafe-kafe.


Nantinya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menarik royalti dari pihak yang menggunakan musik atau lagu untuk kepentingan komersial dan publik. Setelah itu, LMKN akan menyerahkan royalti tersebut kepada pencipta dan pemegang Hak Cipta. 


Tarif royalti yang harus dibayarkan berbeda-beda. Untuk konser musik berbayar, royalti yang harus dibayarkan sebesar 2% hasil kotor penjualan tiket, ditambah 1% tiket gratis. Sedangkan untuk konser musik gratis, harus membayar 2% dari biaya produksi musik. Sementara restoran dan kafe yang memainkan karya musik terdaftar dalam Hak Cipta, harus membayar royalti sebesar Rp120.000 per kursi/tahun. 


Cara Mendaftarkan Hak Cipta Musik bagi Musisi Indonesia


Sampai saat ini ada sebagian musisi yang belum memahami cara mendaftarkan Hak Cipta atas karya atau musik yang dihasilkan. Padahal, cara pendaftarannya cukup mudah, dan bisa dilakukan secara online. Begini cara mendaftarkan Hak Cipta Lagu secara online:


1. Kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id.

2. Lakukan registrasi dengan klik “Create your account”.


3.Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan lengkap, dan berbagai data pendukung yang dibutuhkan.


4.Setelah semua terisi, klik “Daftar”.


5.Verifikasi akun dengan klik link tautan pada email.


6.Jika suda terverifikasi, silakan login ulang dengan email dan password yang telah terdaftar.


7.Untuk pendaftaran Hak Cipta lagu dan musik, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”. 


8.Siapkan dokumen yang dibutuhkan: contoh lagu ciptaan, KTP, dan surat pernyataan. 


9.Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, klik “Submit”. 


10.Lakukan pembayaran biaya pendaftaran Hak Cipta sesuai dengan nominal yang tertera, dan ikuti instruksi yang diberikan. 


11.DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran tersebut. 


12.Setelah permohonan terverifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta.




Diberdayakan oleh Blogger.